Penjelasan Dasar Penerapan SMK3
Posted by Bram on February 2nd, 2010
Bagian dari sistem manajamen secara keseluruhan
yang dibutuhkan bagi :
- pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3
- dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja
- guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif
Tujuan Menerapkan SMK3 :
- Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
- Meningkatkan komitment pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja
- Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global
- Proteksi terhadap industri dalam negeri
- Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional
- Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional
- Pelaksanaan pencegahan kec. masih bersifat parsial
- Perlunya upaya pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi yang tekait dengan penerapan K3
AZAS SMK3 :
- Peningkatan K3 secara terus menerus dengan pola mandiri
- Bagian dari sistem pengawasan K3
- Bersifat wajib
- Sejalan dengan kaidah internasional
- Diaudit oleh Badan Audit Independen (eksternal)
- Dilakukan oleh Auditor
AUDIT SMK3
Per.Menaker No. 05/MEN/1996
DIFINISI AUDIT SMK3
- Alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SiMK3 di tempat kerja
- Pemeriksaan secara sistimatik
- Audit dilakukan secara independen
- Audit SiMK3 dilakukan oleh Badan Audit independen
Demikian Informasi Singkat yang kami berikan, Jika anda ingin bertanya silahkan Hubungi Admin.
Tags: Audit SMK3, Azas SMK3, Dasar Hukum SMK3, defini audit SMK3